Pengadilan Iran kembali mengganjar dua orang biang website porno dengan hukuman berat. Mereka dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah mengoperasikan situs cabul di negeri itu.
"Dua orang administrator situs porno telah dihukum mati di dua pengadilan yang berbeda dan putusan ini telah dikirim pada pengadilan tertinggi untuk konfirmasi," tukas Abbas Jafari Dolatabadi, jaksa penuntut umum tanpa menyebut nama kedua pelaku.
Pengadilan Iran memang tidak segan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus semacam ini. Sebelumnya, seorang pria juga kena hukuman yang sama karena dinyatakan terlibat dalam pembuatan website mesum.
Tersangka bernama Saeed Malekpour dituding mendesain dan memoderasi website dewasa, melawan rezim dan menghina kesucian agama. Akan tetapi kala itu, para suporter membela bahwa Malekpour tak menyadari program yang dibuatnya dipakai membuat website mesum.
Iran bersama China, Arab Saudi dan Amerika Serikat adalah negara yang paling banyak melakukan hukuman mati. Dilansir AFP Senin (31/1/2011), kejahatan semacam pornografi, narkotika dan kriminalitas berat lainnya diganjar dengan hukuman tersebut.
"Dua orang administrator situs porno telah dihukum mati di dua pengadilan yang berbeda dan putusan ini telah dikirim pada pengadilan tertinggi untuk konfirmasi," tukas Abbas Jafari Dolatabadi, jaksa penuntut umum tanpa menyebut nama kedua pelaku.
Pengadilan Iran memang tidak segan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus semacam ini. Sebelumnya, seorang pria juga kena hukuman yang sama karena dinyatakan terlibat dalam pembuatan website mesum.
Tersangka bernama Saeed Malekpour dituding mendesain dan memoderasi website dewasa, melawan rezim dan menghina kesucian agama. Akan tetapi kala itu, para suporter membela bahwa Malekpour tak menyadari program yang dibuatnya dipakai membuat website mesum.
Iran bersama China, Arab Saudi dan Amerika Serikat adalah negara yang paling banyak melakukan hukuman mati. Dilansir AFP Senin (31/1/2011), kejahatan semacam pornografi, narkotika dan kriminalitas berat lainnya diganjar dengan hukuman tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar